Heboh Beredarnya Uang Palsu, Ini Himbauan Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci

Heboh Beredarnya Uang Palsu di Siulak Kerinci, Ini Himbauan Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci
Kerinci, Merdekapost.com – Warga Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, dihebohkan dengan beredarnya uang palsu yang ditemukan di beberapa transaksi jual beli beberapa hari lalu. Sejumlah pedagang dan pemilik warung melaporkan adanya uang dengan ciri mencurigakan yang diduga palsu.

Menanggapi hal ini, Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci, Ardian Setiawan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang". 

"Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Modus operandi pelaku kejahatan umumnya adalah dengan membeli barang atau makanan bernilai kecil menggunakan uang pecahan besar, memanfaatkan kelengahan pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Adapun ciri-ciri uang palsu adalah sbb:

Bahan Kertas: Uang palsu biasanya terbuat dari bahan yang berbeda dengan uang asli. Uang asli memiliki tekstur yang khas dan terasa lebih kasar.

Tanda Keaslian: Uang asli memiliki tanda air dan benang pengaman yang dapat dilihat dengan cara diterawang. Uang palsu biasanya tidak memiliki tanda-tanda ini atau tanda-tanda tersebut terlihat tidak jelas.

“Tekstur Permukaan: Uang asli memiliki tekstur yang kasar dan terasa timbul, terutama pada bagian angka dan tulisan. Uang palsu biasanya terasa lebih halus dan rata,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa, Langkah-langkah pengecekan uang:

  1. Dilihat: Perhatikan dengan seksama bahan kertas, warna, dan desain uang. Bandingkan dengan uang asli yang Anda miliki.
  2. Diraba: Rasakan tekstur permukaan uang. Uang asli memiliki tekstur yang kasar dan terasa timbul.
  3. Diterawang: Terawang uang untuk melihat tanda air dan benang pengaman.

Tindakan yang Harus Dilakukan:

  • Jika Anda menemukan uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya.
  • Jika Anda telah menerima uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
  • Jangan mencoba untuk membelanjakan uang palsu tersebut, karena Anda dapat dikenakan sanksi pidana.

Maka dari pada itu sambungnya, Salah satu alternatif dalam bertransaksi adalah secara non tunai menggunakan QRIS, agar proses transaksi menjadi lebih aman mudah dan cepat.

“Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, diharapakan dapat mencegah peredaran uang palsu dan melindungi diri kita serta orang lain dari kerugian,” pungkasnya.

Uang Palsu Ditemukan Beredar di Siulak Kerinci

Warga masyarakat di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci beberapa hari ini, dihebohkan dengan peredaran uang palsu. Pedagang dan warga setempat mengaku telah menerima uang yang diduga palsu saat bertransaksi.

Menurut informasi yang beredar, uang palsu ini kebanyakan pecahan Rp100 ribu. Modus yang digunakan pelaku adalah berbelanja dengan uang palsu dan meminta kembalian dalam uang asli.

Seperti dijelaskan salah satu pedagang asal Siulak yang terkena uang palsu satu lembar uang Rp 100 ribu. Hal tersebut berawal anaknya yang baru berusia 10 Tahun saat berada diwarung dan menerima salah seorang pembeli dengan memberikan uang senilai Rp 100 ribu.

“yang pertama orang tersebut belanja sekitar Rp 30. 000 dengan anak kami yang masih usia 10 tahun, lalu yang kedua orang tersebut mau menukar uang Rp100.000 dengan uang puluhan Ribu, dan saya tidak ijin kan tukar uang puluhan ribu rupiah karena di butuhkan, pada waktu itu saya masih sibuk siapkan pesanan,” jelasnya.

Lalu sambungnya, salah seorang wanita tersebut datang dan belanja lagi dengan senilai Rp10. 000 membayar dengan uang Rp100. 000 lagi. “Kebetulan waktu itu saya sendiri yang melayani nya, uang tersebut kami tidak terima dan saya banding di depan orang tersebut terlihat palsu. Namun, ia berkilah bahwa itu baru dari bank seperti itu,” ucapnya.

Segera Laporkan ke Polisi

Atas kejadian itu, dirinya langsung melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. “Ciri ciri orang nya wanita usia 30-an tahun pakai motor scopy hijau army dan pakai masker, sekali lagi ayo waspada dan berhati-hati untuk pedadang yang lainya khususnya di daerah Siulak-Kerinci,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetiawan, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Diakuinya bahwa, pihak Kepolisian sudah menindaklanjuti dilapangan. “Saat ini sudah ditindak lanjuti oleh polsek Gunung Kerinci,” tegasnya.

Atas kejadian ini Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang):

✅ Dilihat – Perhatikan warna dan gambar uang.

✅ Diraba – Rasakan tekstur uang yang khas.

✅ Diterawang – Cek tanda air dan benang pengaman.

Jika menemukan uang yang mencurigakan atau menjadi korban peredaran uang palsu, segera laporkan ke Polres Kerinci atau hubungi Layanan Kepolisian 110.(Adz)


MA Keluarkan Putusan Peninjauan Kembali, 5 Objek Rumah di Siulak Deras Bakal di Eksekusi

Mahkamah Agung Keluarkan Putusan Peninjauan Kembali, 5 Rumah di Siulak Deras Bakal di Eksekusi. (mpc)

Kerinci, Merdekapost  - Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Drs. H.A Murady Darmansyah, MM dan Fitniarti. 

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung Mengadili, Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali  oleh Drs. H.A Murady Darmansyah, MM dan Fitniarti, kemudian Membatalkan putusan Mahkamah agung Nomor: 3333K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 40/PDT/2023?PT JMB, tanggal 10 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 53/Pdt.G/2022/PN.Spn tanggal 9 Maret 2023.

Drs HA Murady Darmansyah yang merupakan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyerahkan Kuasa kepada Advokat / Penasehat Hukum Irawadi Uska, S.H, M.H  Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2/PK.P.dt/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 74/HK/SK/2024/PN.SPN tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali Drs. H.A Murady Darmansyah, M.M melawan Yulisno alias Rujeng, DKK sebagai  Termohon Peninjuan Kembali semula para Tergugat, Terbanding/Para termohon Kasasi

Dijelaskan Irawadi Uska, Bahwa dalam amar Putusannya permohonan Peninjauan kembali ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung, meski sebelumnya kita sempat dikalahkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan putusan Kasasi  kita kalah. namun, alhamdulillah putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI kita dimenangkan.

Dilanjutkan Irawadi, Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah mengadili Kembali dalam eksepsi, menolak Eksepsi Para tergugat II dan III dan para tergugat V.

Tanah Kering Sah Milik H Murady Darmansyah Ber-SHM

Dalam pokok perkara, Mahkamah (1) mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; dan (2) menyatakan sah bahwa tanah kering objek perkara I, II, III, IV dan V dengan sertifikat Hak Milik Nomor 193 atas nama Drs H A Murady Darmansyah, M.M adalah milik Penggugat. yang terletak di Kelurahan Siulak Deras Rt 1 Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci.

Ada 5 objek Rumah yang akan segera kita eksekusi, kesemuanya berlokasi di Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci" Lanjutnya.

"Adapun lokasi pertama adalah sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Kelurahan Siulak Deras RT 1, kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi jambi yang dibangun dan dikuasai oleh Para tergugat I, Lokasi objek tanah II (tergugat II), III (tergugat III), IV (tergugat IV) dan V (Tergugat V) juga berada dilokasi yang sama (bersebelahan) yang mana batas-batasnya sebagai berikut, Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik penggugat (H.A Murady Darmansyah), Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya Siulak Kayu Aro, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Penggugat, dan Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat". Jelas Ira.

Kemudian lanjut Irawadi, Poin putusan ke (3) Menyatakan para tergugat 1, Para tergugat II, Para tergugat III, tergugat IV dan Para Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan  hukum (onrechtmatige daad); poin (4) Menyatakan para tergugat 1, Para tergugat II, Para tergugat III, tergugat IV dan Para Tergugat V secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap". 

MA Perintahkan Para Tergugat Segera Mengosongkan Tanah

Adapun poin ke (5) lanjut Irawadi, memerintahkan kepada para tergugat 1, Para tergugat II, Para tergugat III, tergugat IV dan Para Tergugat V untuk segera mengosongkan tanah yang terletak di Kelurahan Siulak Deras RT 1 kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci, dan poin terakhir (6) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya". Ungkap Irawadi.

Adapun Putusan tersebut tertuang didalam Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali (Surat Tercatat) Nomor: 53/PDT.G/2022/PN.Spn.jo Nomor: 40/PDT/2023/PT JMB jo Nomor: 3333 K/Pdt/2023 dan Nomor: 1252 PK/Pdt/2024 tertanggal 18 Maret 2024 ditanda tangani oleh Juru Widya Satri Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sungai Penuh. (adz) 

Viralnya Video "Buk Bidan Rita" Saingi "Bu Guru Salsa", Berikut Langkah Jika Video Pribadi Anda Bocor

ILUSTRASI : video pribadi tersebar. Saat ini, video bidan Rita viral di media sosial. Publik harus hati-hati menggunakan peranti digital.(Ist) 

MERDEKAPOST.COM - Setelah Bu Guru Salsa, kini video bidan Rita beredar di publik. Bocornya video pribadi menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati menggunakan peranti gawai dan smartphone.

Artikel ini memberikan informasi tips mengantisipasi data dan video pribadi tidak bocor ke publik.

Sosok bidan Rita disebut-sebut menyaingi ibu guru Salsa yang telah viral sebelumnya.

Di media sosial X (Twitter) dan TikTok, viral video Bidan Rita berbuat tak senonoh di kamar mandi.

Video bidan Rita itu menampakkan seorang perempuan berbaju putih dan celana putih mirip tenaga medis.

Dia memiliki tahi lalat di rahang. Perempuan yang disebut-sebut adalah bidan Rita itu tampil hingga tanpa busana.

Pada link video yang disebar di media sosial, bidan Rita itu disebut bernama Macherita .

Belum bisa dipastikan apakah perempuan tersebut bidan atau perawat atau dokter. Publik menduga itu adalah bidan.

Hal seperti ini mengingatkan publik agar masyarakat berhati-hati menggunakan smartphone.

Tercatat ada 24 video bidan Rita yang menampilkan adegan-adegan tidak sopan.

Lokasi pengambilan gambar beragam. Ada yang atas kasur kamar tidur dan kamar mandi.

Video-video itu menampilkan sosok perempuan mengenakan busana, mulai dari baju merah, seragam tenaga medis (baju putih dan celana putih), hingga tanpa berbusana sama sekali.

Nama bidan Rita dan Macherita muncul dalam berbagai unggahan di media sosial.

Meski begitu, identitas sebenarnya perempuan dalam video tersebut hingga kini belum terkonfirmasi.

Baik bidan Rita maupun Macherita belum memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.

Pantauan media, polisi pun juga belum memberikan keterangan. dan Hingga saat ini, motif di balik penyebaran video tersebut masih belum diketahui.

Maka dari itu, publik harus berhati hati akan kemungkinan penipuan, kejahatan siber, doxing, atau eksploitasi s3ksual seperti itu.

Kemudian, identitas penyebar video pertama juga masih menjadi misteri, apakah berasal dari lingkungan terdekatnya atau seseorang yang memiliki motif dendam atau sakit hati.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data pribadi di era digital.

Penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati terhadap potensi kejahatan siber.

Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran video tanpa izin.

Tribunpekanbaru.com belum berhasil menghubungi perempuan yang ada dalam video tersebut untuk mengonfirmasi, karena identitasnya belum diketahui.

Deretan Fakta Bidan Rita Viral dan Sosok Macherita

Bidan Rita Viral disebut-sebut menyaingi Bu Guru Salsa yang sebelumnya juga viral karena video tanpa busana.

Link video tentang Bidan Rita disebar di media sosial, mulai dari X atau Twitter hingga grup WhatsApp dan Telegram

Ada 24 video yang disebar tentang bidan Rita. Semua video berisi adegan tidak senonoh tanpa busana berupa pamer tubuh.

Video bidan Rita direkam di berbagai tempat, di antaranya di atas kasur di kamar tidur, kamar mandi.

Dalam video itu, bidan Rita ada yang memakai baju merah, baju seragam tenaga medis baju putih dan rok putih

Pada video yang disebar, bidan Rita disebut bernama Macherita. Bidan Rita sempat trending di X dan netizen penasaran dengan link video viral bidan Rita tersebut.

Belum diketahui identitas asli dari perempuan di dalam video viral yang disebut bidan Rita yang bernama Macherita tersebut.

Bidan Rita atau Macherita juga belum muncul memberikan klarifikasi terkait dengan video viral tersebut.

Polisi juga belum menerima laporan tentang video viral tentang bidan Rita tersebut.

Bidan Rita yang disebut bernama Macherita itu juga belum ada melapor ke polisi terkait tersebarnya video pribadinya tersebut.

Belum diketahui mengapa video viral tentang bidan Rita yang disebut bernama Macherita itu tersebar.

Apakah Bidan bidan Rita yang disebut bernama Macherita itu korban penipuan atau korban kejahatan atau korban doxing atau korban eksploitasi Seksu4l.

Penyebar pertama kali video viral tentang bidan Rita yang disebut bernama Macherita juga belum diketahui, apakah itu orang dekat atau pacar karena sakit hati atau orang yang dendam.

Langkah Tindakan Saat Video Pribadi Tersebar

Jika kita mengalami hal ini, maka berikut tindakan yang perlu kita lakukan:

Tetap tenang

Meskipun situasinya mungkin membuat stres dan emosional, penting untuk tetap tenang.

Berusahalah untuk menjaga ketenangan dan mengatasi masalah dengan kepala dingin.

Segera hapus konten

Jika video tersebar di platform media sosial atau situs web, segera hapus konten tersebut.

Cari opsi untuk melaporkan konten yang melanggar privasi kita kepada administrasi platform tersebut.

Biasanya, platform memiliki kebijakan yang melarang penyebaran konten pribadi tanpa izin.

Simpan bukti

Sebelum menghapus konten, pastikan untuk menyimpan bukti tentang tersebarnya video tersebut.

Ambil tangkapan layar atau rekam jejak yang menunjukkan adanya video tersebut dan bagaimana kita menemukannya. Bukti ini dapat membantu dalam proses pelaporan atau tindakan hukum selanjutnya.

Laporkan kepada pihak berwenang

Segera laporkan insiden tersebarnya video kepada pihak berwenang, seperti polisi atau otoritas hukum setempat.

Sampaikan kepada mereka tentang situasi yang terjadi, berikan bukti yang kita miliki, dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh mereka.

Konsultasikan dengan ahli hukum

Pertimbangkan untuk mencari bantuan dari seorang ahli hukum yang berpengalaman di bidang privasi dan hukum internet.

Mereka dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan situasi kita dan membantu dalam melindungi hak privasi kita serta mengejar langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Lakukan langkah-langkah keamanan tambahan

Selain mengambil tindakan hukum, pertimbangkan untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan kita.

Ganti kata sandi akun-akun penting, periksa keamanan privasi di platform media sosial kita, dan berhati-hatilah dalam membagikan informasi pribadi atau foto/video pribadi di masa depan.(*) 


Satreskrim Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Kerinci, Merdekapost - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Disampaikan Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan, dalam operasi yang dilakukan pada selasa 11 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024, petugas Opsnal Satreskrim Polres Kerinci memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di rumahnya." Jelas Kasatreskrim Polres Kerinci, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: 

Dibuka 3 Kali Seminggu, Penerbangan Jambi-Bungo, Jambi-Kerinci, dan Jambi-Padang

Clear! Rektor IAIN Kerinci Tegaskan Keputusan Terkait KIP-K Ada di Tangan Mahasiswa, Tak ada Intervensi Kampus

Menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: 

Wabup Murison: Kita ingin Pastikan Setiap Anak Kerinci Dapat Pendidikan yang Layak

Gerhana Bulan Total, Bertepatan dengan 14 Ramadhan 2025: Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa Polres Kerinci akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka. (*)

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan

Pembunuh Sopir Travel Matnur Ditangkap Polda Jambi, Sempat Buron 6 Bulan (ist)

Jambi, Merdekapost - Enam bulan menjadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Alexander Tasman akhirnya diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (6/3/25) di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.

Alexander Tasman sendiri merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Matnur, sopir travel Matnur asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 silam.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan.

Kali ini pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka yang bernama Alexander Tasman setelah menjadi DPO selama 6 bulan.

Baca Juga: HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

"Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," katanya pada Jum'at (7/3/25).

Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," tegasnya.

Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara. (*)

HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap Kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi

 

Setahun DPO, HF Pria di Sungaipenuh Ditangkap kasus Hamili Anak di Bawah Umur dan Aborsi (ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Heru Firmansyah (24) Buron selama satu tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.

Heru ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungaipenuh, Rabu (5/3/2025), Heru dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru Firmansyah (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka depan gedung nasional.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Pengguna Jalan, Satlantas Polres Kerinci Bagikan Takjil Gratis    

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.

Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Polresta Jambi Verifikasi 927 Berkas Calon Polri Terpadu 2025, 633 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Awal  

Diketahui, pada bulan Juli 2023 lalu warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya.

Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas.(adz)

Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kerinci, Diduga Pelaku Kekerasan pada Anak

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. (IST/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci terkait keberadaan pelaku di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. "Setelah memastikan informasi tersebut, tim Opsnal segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang dibuat pada 20 Desember 2024, serta Surat Perintah No. Sprin/390/II/OPS.1.3/2025 dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh kronologi serta motif di balik tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Dengan adanya keberhasilan ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan perempuan. (Ali)

Polres Batanghari Amankan Satu Pelaku Ilegal Drilling

 

Tersangka kasus ilegal drilling diamankan Polres Batanghari. Foto: Merdekapost.com

Merdekapost.com - SatReskrim Polres Batang Hari Berhasil amankan satu orang tersangka Illegal Drilling di Dusun Senami  Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi pada Sabtu,(18/1/2025).

Melalui pers rilis Kapolres Batang Hari yang Dibacakan oleh Wakapolres AKBP M Ridho menjelaskan Telah berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Fajar Abdul Rahman Setio (27) tahun yang sedang melakukan aktivitas Illegal Drilling di sumur yang telah di garis police.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jum'at (17/1/2025) bahwa di sumur dan bak seller milik Ucok Padang Lawas dan Dikun yang pernah terbakar  Mulai dikerjakan kembali oleh anak buahnya, pada Sabtu (18/12025) pukul 07:00 Wib Kasat Reskrim dan Unit Tipiter melakukan pengintaian di lokasi.

“Team Reskrim dan Unit Tipiter menggerebek satu tersangka  yang sedang melakukan eksploitasi minyak  di lokasi milik DPO Ucok Padang Lawas dan Dikun,” Ujar Wakapolres.

Barang bukti diamankan Polres Batanghari. Foto: Merdekapost.com

Dengan Barang Bukti 1 (satu) buah motor roda dua dengan merek Honda Revo tanpa No Polisi, 5 (Lima) buah jerigen berisi minyak bumi 35 liter, 1(satu) corong merah, dan 1 (satu) ember berwarna hitam.

Tersangka dijerat pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 angka 7 UU RI no 06 Tahun 2023 tentang  penetapan Perpur no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Himbauan untuk semua masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka DPO Ucok Padang Lawas dan Dikun segera Hubungi pihak Kepolisian. (Pji)

Diduga Bermasalah, Aparat Didesak Cek Proyek Bandara Depati Parbo Kerinci

Merdekapost.com - Pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci yang tengah berlangsung menjadi sorotan aktivis, warga dan netizen di media sosial. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengecek proyek senilai Rp 24,3 miliar tersebut. Kritik dan kekhawatiran netizen muncul setelah diketahui adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar.

Temuan di lapangan menunjukkan beberapa material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Salah satu temuan yang memicu kekhawatiran adalah penggunaan batu gunung yang dinilai kurang tahan lama dibandingkan batu sungai yang lebih keras.

"Kita butuh pengawasan ketat. Bagaimana bisa proyek sebesar ini menggunakan material yang tidak sesuai? Ini akan berdampak buruk pada kualitas bangunan," tulis seorang pengguna media sosial di Facebook.

Baca Juga: Kembali Beroperasi, Pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci Dilanjut, Total Dana 24,3M Dikucurkan

Netizen ramai-ramai menyerukan agar aparat penegak hukum turun tangan. Mereka khawatir kualitas bandara yang sangat diidamkan oleh masyarakat Kerinci tidak sesuai harapan jika masalah ini tidak segera ditangani.

"Sangat disayangkan jika dana besar seperti ini tidak digunakan dengan baik. Aparat harus turun tangan dan mengawasi proyek ini secara langsung," tulis seorang pengguna Tiktok.

Beginilah kondisi proyek pembangunan bandara Depati Parbo Kerinci

Adri, Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, juga turut angkat bicara mengenai polemik ini. Menurutnya, pengawasan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek pembangunan tersebut.

"Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai ada oknum yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Panglima Adri, begitu ia akrab disapa.

Kementerian Perhubungan RI diminta segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proyek Bandara Depati Parbo Kerinci berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Warga juga meminta agar pihak berwenang, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci, melakukan inspeksi langsung di lokasi pembangunan.

Detail Proyek

Berdasarkan data dari LPSE Kementerian Perhubungan RI, anggaran untuk kelanjutan pengembangan bandara Depati Parbo pada tahun 2024 sebesar Rp 24,3 miliar. Pekerjaan ini mencakup pembangunan terminal baru seluas 1200 m2 dan akses jalan terminal seluas 6.787 m2 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kerja yang dimulai dari Januari 2024. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Putra Rato Mahkota yang beralamat di Jakarta Pusat.

Kualitas material dan pelaksanaan proyek Bandara Depati Parbo Kerinci harus menjadi perhatian serius. Dengan alokasi dana yang cukup besar, masyarakat berharap proyek ini selesai dengan kualitas yang baik dan memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan daerah. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan transparansi dalam pelaksanaan proyek sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan.(mka)

Viral Pria Sayat Kemaluannya Sendiri Sampai Nyaris Putus, Depresi Berat!

Viral Pria Sayat Kemaluannya Sendiri Sampai Nyaris Putus, Depresi 2 Kali Nikah Berujung Cerai. (IST) 

MERDEKAPOST.COM - Viral di sosial media pria di Probolinggo nekat sayat alat kelaminnya sendiri sampai nyaris putus.

Diketahui aksi nekat dilakukannya itu karena alami depresi berat.

Sebelumnya sang pria sudah dua kali menikah namun berujung cerai.

Pria inisial SA (30) warga Dusun Sadeng, Desa Seloguding Wetan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Gegara aksi nekatnya itu, ia harus dirawat di rumah sakit.

Motif SA sendiri berbuat nekat karena mentalnya sudah depresi.

Hal tersebut dilakukan SA di kamar mandi rumahnya.

SA depresi sebab rumah tangganya selalu gagal.

Sudah dua kali menikah, tapi semuanya berujung ke perceraian.

Akibatnya, alat vital pria yang belum memiliki anak itu hampir putus dan kini masih menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Padahal SA sendiri diketahui belum memiliki anak atau keturunan.

Kanitreskrim Polsek Pajarakan Aiptu Andik Kurniawan membenarkan, jika ada warga di wilayah hukumnya menyayat alat kelaminnya dan pihaknya menerima laporan itu dari pemerintah desa setempat.

"Benar, kejadiannya penyayatan itu dilakukan oleh korban di kamar mandinya sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini korban sudah dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan," kata Aiptu Andik.

Pihaknya, lanjut Aiptu Andik, sudah mendatangi korban di IGD RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan sudah bertemu dengan pihak keluarga. Menurut keterangan sementara, hal itu dilakukan karena korban depresi.

"Keterangan dari ibu dan adiknya, korban depresi karena rumah tangganya gagal. Dua kali korban menikah ujung-ujungnya cerai, sehingga korban berbuat hal seperti itu," jelasnya.

Korban diketahui menyayat alat kelaminnya, menurut Aiptu Andik, setelah keluar dari kamar mandi sudah dalam keadaan berlumuran darah. Sehingga, pihak keluarga langsung menghubungi pemerintah desa.

"Sempat mau dibawa ke Puskesmas Pajarakan, tapi karena tidak bisa menangani, jadi dibawa ke RSUD Waluyo Jati dan untuk keadaannya sekarang, masih lemas. Kalau kelaminnya tidak sampai putus, tapi nyaris," pungkasnya.(* 

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs